Website Resmi Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

BUMDES

admin
RIANDA-KETUA BUMDES

 

 

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA

SEUMAH SEKAWAH DESA PENYAMPAK
KECAMATAN TEMPILANG
KABUPATEN BANGKA BARAT

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDes SeumahSekawah Desa Penyampak

(2) BUMDes SeumahSekawah berkedudukan di Desa Penyampak Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Pasal 2

BUMDes Seumah Sekawah didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2017

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 3

(1) BUMDes SeumahSekawah berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

(2) BUMDes SeumahSekawah berdasarkan atas azas : Dari, Oleh, Untuk Masyarakat (DOUM).

Pasal 4

(1) BUMDes dalam melaksanakan kegiatannya berdasar pada prinsip-prinsip sebagai berikut : Keberpihakan kepada orang Miskin, Transparansi, Partisipasi, dan Desentralisasi.

(2) Dalam perkembangan selanjutnya, BUMDes melaksanakan juga prinsip-prinsip : Kemandirian, Pendidikan masyarakat, dan menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga lain.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Pembentukan BUMDes Seumah Sekawah dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbadan Hukum, bergerak dalam bidang usaha yang sesuai dengan kewenangan desa, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakan perekonomian Desa dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Desa.

Pasal 6
Tujuan Pembentukan BUMDes Seumah Sekawah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli Desa dan masyarakat, berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

BAB IV
MODAL

Pasal 7
Sumber dana atau modal usaha untuk membiayai kegiatan dan pengembangan usaha BUMDes berupa modal tetap, modal cadangan, modal hibah, modal penyertaan dan modal pinjaman

Pasal 8
Modal usaha BUMDes yang dimaksud pasal7 yaitu :

(1) Modal tetap adalah modal awal yang berasal dari kekayaan Desa melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa.

(2) Modal cadangan adalah modal dari keuntungan usaha yang disisihkan untuk cadangan atau penambahan modal.

(3) Modal hibah adalah dana bantuan yang diterima dari pihak manapun sepanjang sah dan tidak mengikat.

(4) Modal penyertaan adalah modal dari kekayaan Pemerintah Desa yang dipisahkan dan atau yang lainya yang dialokasikan pada BUMDes sebagai Penyertaan Modal.

(5) Modal pinjaman adalah dana pinjaman baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank atau dari pihak lain seperti masyarakat baik perorangan maupun kelompok atau pemerintah atau lembaga donor atas persetujuan Musyawarah Desa.

BAB V
KEGIATAN USAHA

Pasal 9
Bidang usaha BUMDes Seumah Sekawah Desa Penyampak terdiri dari :

a. bisnis sosial (sosial business);
b. bisnis penyewaan (renting);
c. bisnis perantara (brokering);
d. bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading);
e. bisnis keuangan (financial business);dan
f. usaha bersama (holding).

Pasal 10
Penetapan dan perubahan unit usaha BUMDes Seumah Sekawah Desa Penyampak ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

BAB VI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA BUMDes
Pasal 11
BUMDes Sumah Sekawah Desa Penyampak didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2017

BAB VII
ORGANISASI PENGELOLA
Pasal 12
Struktur Organisasi dan Kepengurusan BUMDes ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Pasal 13
Susunan Kepengurusan Pengelola BUMDes Seumah Sekawah Desa Penyampak terdiri dari :

a. Komisaris/Penasihat;

b. Direktur;

c. Sekretaris;

d. Bendahara;

e. Kepala Unit Usaha.

f. Pengawas

BAB VIII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Bagian Pertama
Tata Cara Penggunaan
Pasal 14
Pengurus dan atau manajemen BUMDes dalam melaksanakan kegiatan usaha dan atau investasi serta membuat perikatan/kerjasama dengan pihak ketiga dalam penggunaan keuangan maupun aset, maka pengambilan keputusanya berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

(1) Kegiatan usaha rutin ( nilai nominal maupun aset ):

a Kurang dari Rp. 50.000.000,- diputuskan sendiri oleh manajemen (Ka.Unit)

b Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- manajemen harus mendapatkan persetujuan Pengurus (Direksi)

c Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000,- manajemen dan pengurus harus mendapatkan persetujuan komisaris

d Diatas Rp. 200.000.000,- harus mendapatkan persetujuan Musyawarah Desa

(2) Kegiatan Usaha baru dan atau Investasi

a Kurang dari Rp. 10.000.000,- diputuskan sendiri oleh manajemen (Kepala Unit Usaha)

b Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- manajemen harus mendapatkan persetujuan Pengurus (Direksi).

c Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000,- manajemen dan pengurus harus mendapatkan persetujuan komisaris

d Diatas Rp. 100.000.000,- harus mendapatkan persetujuan Musyawarah Desa

(3) Kegiatan perikatan / kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda :

a Nilainya Kurang dari Rp. 10.000.000,- diputuskan sendiri oleh manajemen (Kepala Unit Usaha).

b Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 25.000.000,- manajemen harus mendapatkan persetujuan Pengurus (Direksi)

c Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000,- manajemen dan pengurus harus mendapatkan persetujuan komisaris.

d Diatas Rp. 50.000.000,- harus mendapatkan persetujuan Musyawarah Desa.

Bagian Kedua
Pembagian Keuntungan
Pasal 15
Alokasi besaran prosentase pembagian hasil/keuntungan usaha dilaksanakan sebagai berikut :

(1) 60 % dari keuntungan bersih digunakan untuk Insentif Pengurus Bumdes (Penasihat/Kepala Desa, Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Unit Usaha/anggota) berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Tanggal 20 Juli 2020 dengan Rincian :
a. Penasihat/ Kepala Desa 1 orang 0%
b. Direktur 1 Orang 25%
c. Sekretaris 1 Orang 20%
d. Bendahara 1 Orang 15%
e. Kepala Unit Usaha 3 Orang, Masing-masing Orang 13,3%
(2) 40 % dari keuntungan bersih untuk pendapatan Asli Desa (Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 41 Ayat 4).

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
(1) Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan perwakilan pemilik atau masyarakat desa

(2) Rapat Forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi quorum

(3) Bilamana terjadi perubahan pada Anggaran Dasar ini, maka perlu dibuatkan berita acara dan buku catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota utusan pemilik selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya penetapan

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan khusus sesuai keputusan Musyawarah Desa.

Pasal 18
(1) Peraturan desa berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka aturan lain yang dibuat sebelumnya yang tidak sejalan atau bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Penyampak
Padatanggal 20 Juli 2020
Pj. KEPALA DESA PENYAMPAK,

SUKARMAN
NIP. 196408132007011017

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BUMDes SEUMAH SEKAWAH
DESA PENYAMPAK
KECAMATAN TEMPILANG
KABUPATEN BANGKA BARAT

BAB I

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 1

(1) Kepengurusan BUMDes SeumahSekawahDesa Penyampak mempunyai hak antara lain :

a Hak atas gaji ;
b Hak atas insentif ;
c Hak atas kendaraan BUMDes;
d Hak atas ruang kantor

(2) Hak Kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a,b,c, danhuruf d disesuaikan dengan keuangan BUMDes SeumahSekawah Desa Penyampak

Pasal 2
KEWAJIBAN PENGURUS

(1) Penasihat dan / atau sebutan nama lainnya Komisaris dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :

a Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes;

(3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

Pasal 3

(1) Pelaksana Operasional terdiri dari :
a. Direktur Utama;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;dan
d. Kepala Unit Usaha.
(2) Pelaksana Operasional melaksanakan tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksana Operasional memegang Jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa.
(4) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama3 ( tiga ) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 4

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :

a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau siap bertempat tinggal dan menetap di Desa selama menjadi Pelaksana operasional;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;
d.
e. pendidikan minimal setingkat SMU /Madrasah Aliyah /SMK atau sederajat; dan
Tidak merangkap sebagai ASN, Karyawan tetap BUMN/BUMD, anggota Legislatif, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
A meninggal dunia;
B telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
C mengundurkan diri;
D tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
E terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 5

(1) Direksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a berkewajiban :
A melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / atau pelayanan umum masyarakat Desa;
B menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
C melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berwenang :
A membuat laporan keuangan seluruh unit-unit Usaha BUMDes setiap bulan;
B membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiapbulan;
C memberikan laporan perkembangan unit – unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas pokok membantu Direktur Utama melaksanakan fungsi pengelolaan Administrasi sumber daya BUMDes.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, uraian tugas Bagian Administrasi sebagai berikut :

A Melaksanaan kebijakan operasional fungsi Administrasi BUMDes;
B Melaksanaan strategi pengelolaan Administrasi BUMDes;
C Memberikan pelayanan Administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota pengelola BUMDes
D Memberikan pelayanan Administrasi seluruh tugas pengelola BUMDes baik ke dalam maupun ke luar;
e Menyusun Administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelolaan BUMDes
f Mengelola surat menyurat secara umum :
g MengelolaKearsipan
h Mengelola data dan Informasi BUMDes.

Pasal 7

(1) Bendahara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok membantu Direksi melaksanakan fungsi pengelolaan Administrasi sumber daya BUMDes.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, uraian tugas Bagian Keuangan sebagai berikut :
a Melaksanaan kebijakan operasional fungsi keuangan BUMDes;
b Melaksanaan strategi pengelolaan keuangan BUMDes;
c Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan BUMDes;
d Mengelola gaji dan insentif pengurus;
e Mengelola belanja dan pengadaan barang/jasa BUMDes;
f Mengelola penerimaan keuangan BUMDes;
g Menyusun Laporan pengelolaan keuangan BUMDes.

Pasal 8

(1) Kepala Unit Usaha (sesuai dengan unit usaha yang ada) mempunyai tugas pokok membantu Direktur Utama melaksanakan fungsi pengelolaan sumberdaya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUMDes .
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok Ayat (1) Pasal ini, uraian tugas Kepala Unit Usaha (sesuai dengan unit usaha yang ada) sebagai berikut :

a Melaksanakan kebijakan operasional Unit Usaha BUMDes;
b Melaksanakan strategi pengelolaan Unit Usaha BUMDes;
c Menerima keanggotaan Unit Usaha BUMDes ;
d Memberikan pelayanan Unit Usaha bagi anggota BUMDes ;
e Menyusun laporan kegiatan Unit Usaha BUMDes.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dana administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggungjawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a Ketua;
b Wakil Ketua merangkap anggota;
c Sekretaris merangkap anggota;
d Anggota.
(2) Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang untuk :

a. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan BUMDes setiap bulan;
b. Melakukan pengawasan kinerja BUMDes;
c. Membuat laporan tertulis hasil pengawasan kepada Komisaris dan laporan dalam forum musyawarah desa;
d. Mengadakan audit terhadap pembukuan BUMDes dan segera mengadakan forum musyawarah desa khusus bila terjadi penyimpangan oleh pengurus BUMDes.

(4) Pengawas memegang Jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan Kepala Desa.
(5) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 11

(1) Unsur Pembina yaitu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat

a Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini Bupati langsung atau tidak langsung kepada BUMDes ;
b Pembinaan manajerial dan teknis dilakukan oleh Camat atau Kepala Dinas/Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten dan bertanggungjawab kepada Bupati ;
c Camat selaku Pembina BUMDes di wilayahnya melaporkan secara berkala kepada Bupati.

(2) Unsur lain yaitu masyarakat desa :

a Masyarakat desa berkedudukan sebagai anggota BUMDes ;
b Masyarakat desa dapat berkedudukan sebagai pengurus BUMDes atau anggota kegiatan usaha BUMDes ;
c Masyarakat desa dapat memberikan usulan tentang pengelolaan BUMDes melalui Musyawarah Desa.

BAB II
Bagian Kesatu

PENETAPAN JENIS USAHA BUMDes SeumahSekawah

Pasal 12

(1) BUMDes SeumahSekawah Desa Penyampak terdiri dari :

a Unit Usaha SeumahSekawah bergerak dibidang usaha Sewa Tenda, Sewa Kursi,Sewa Panggung, Sewa Gedung OlahRaga, Wisata Mangroove, Sewa Perahu, dan Kebun Sawit;
– Sewa Tenda Rp.250.000,- per Kapling (Penyewa Terima Bersih Transportasi, Pasang, dan Bongkar)
– Sewa Tenda Rp.200.000,- per Kapling (Transportasi ditanggung Penyewa)
– Sewa Kursi Rp.1.500,- per buah (Transportasi tidak ditanggung Penyewa)
– Sewa Kursi Rp. 1.000,- per buah (Transportasi ditanggung Penyewa)
– Sewa Tenda dan Kursi Gratis untuk Kegiatan Kematian dan kegiatan Pemerintahan Desa.
– Sewa Panggung Rp. 4.000.000,- (Penyewa Terima Bersih Transportasi, Pasang, dan Bongkar);
– Sewa Panggung Rp. 2.500.000,- untuk kegiatan Pemerintah Desa (Transportasi ditanggung Pemerintah Desa;
– Sewa Gedung Olahraga Bagi Klub Bulutangkis yang ingin menggunakan Gedung Olahraga harus membayar Uang Sewa Gedung per Hari atau per malam Rp. 30.000’-, (Kebersihan Lapangan ditanggung Pengguna Gedung);
– Sewa Gedung Olahraga Bagi Klub Senam yang menggunakan Gedung Olahraga harus membayar Uang Sewa Gedung per Hari atau Permalam Rp. 15.000’-, (Kebersihan Lapangan ditanggung Pengguna Gedung);
– Bagi Klub Bulutangkis dari utusan Sekolah yang ingin menggunakan Gedung Olahraga untuk latihan tidak di pungut biaya Sewa;
– Untuk kegiatan Turnamen Bulutangkis yang menggunakan Gedung Olahraga harus membayar Uang Sewa Gedung per Hari atau per Malam Rp. 15.000’-, (Kebersihan Lapangan ditanggung Pengguna Gedung);
– Biaya masuk Wisata Mangrove Rp. 5.000,- per Orang, anak-anak dibawah usia 6 tahun Gratis;
– Sewa Perahu Rp. 15.000,- per Orang dengan waktu ± 30 menit;
– Sewa Perahu Rp. 350.000,- untuk kegiatan memancing maksimal 1 hari 1 malam (24 Jam).
– Sewa Perahu Rp. 250.000,- untuk kegiatan memancing maksimal 1 atau hari 1 malam (12 Jam).
– Biaya buang air besar dan Kecil di WC Rp. 2.000 per orang;
– Biaya Mandi di Kamar mandi/WC Rp. 5.000 per orang.
b Dst.

Pasal 13

Bagian Kedua

SUMBER MODAL
(1) Unit Usaha SeumahSekawah sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) huruf a bersumber dari :

a. Dana APBN Tahun 2017 sebesar Rp. 51.614.000,00 ( Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah );
b. Dana APBN Tahun 2018 sebesar Rp. 0,00 ( Nol Rupiah );
c. Dana APBN Tahun 2019 sebesar Rp. 0,00 ( Nol Rupiah );
d. Dana APBN Tahun 2020 sebesar Rp. 0,00 ( Nol Rupiah );

BAB III

ASET

Pasal 14
Aset BUMDes dapat berupa :

a. Tanah :

1. Luas –
2. Luas –

b. Bangunan / Kantor :

1. Luas –
2. Luas –

meter persegi
meter persegi

meter persegi
meter persegi
c. Barang bergerak

1. –
2. –

d. Barang tidak bergerak :
1. -2. –

BAB IV

LAPORAN

Pasal 15
Pelaksanaan laporan meliputi :

a Laporan Insidental
Laporan yang disusun oleh pengelola untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tugas pada saat dibutuhkan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan BUMDes.

b Laporan berkala
Laporan rutin yang disusun untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan tugas secara berkala tiap-tiap bulan, tiap-tiap semester maupun tiap-tiap tahun pengelolaan BUMDes berjalan.

c Laporan pertanggungjawaban
Laporan yang disusun oleh pengelola dan pengawas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan BUMDes pada akhir masa jabatan yang disampaikan kepada musyawarah desa.

BAB V

RAPAT

Pasal 16

Pelaksanaan rapat dalam pengelolaan BUMDes meliputi :

a Rapat Insidentil
Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan maupun tiap-tiap kepengurusan untuk membahas pengelolaan BUMDes sesuai dengan kebutuhan.

b Rapat Berkala
Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan maupun tiap-tiap kepengurusan untuk membahas pengelolaan BUMDes pada tiap-tiap bulan, semester maupun tahun.

c Rapat Pertanggungjawaban
Pertemuan yang dilakukan oleh seluruh kepengurusan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengelolaan BUMDes pada akhirmasa jabatan yang disampaikan kepada musyawarah desa.

d Musyawarah Istimewa

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Isi Anggaran Rumah Tangga dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan penjelasan yang diperlukan dalam Anggaran Dasar masih ada isi yang memerlukan penjelasan yang lebih rinci atau detail.

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Badan Pengelola.
Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di: Penyampak
Padatanggal: 20 Juli 2020
KEPALA DESA/KOMISARIS,

SUKARMAN
NIP. 196408132007011017